(0271) 716515
email@surakarta.go.id

05-09-2025

WIB

Admin Kelurahan Kerten

06-05-2025

 11:07:12 WIB
LAYANAN KARTU KELUARGA

Tidak Ada Dokumen Yang Ditampilkan

Persyaratan Kartu Keluarga :

*) Membentuk Keluraga Baru
  1. Buku Nikah atau Kutipan Akta Perkawinan
  2. Mengisi Formulir F-1.05 (download), jika tidak dapat melampirkan akta perkawinan atau akta perceraian
  3. Mengisi formulir F-1.02 (download)

*) Penggantian Kepala Keluarga (Kematian Kepala Keluarga)
  1. Akta Kematian
  2. Kartu Keluarga
  3. Mengisi formulir F-1.02 (download)
  4. Apabila seluruh anggota keluarga masih berusia 17 tahun, diperlukan Kepala Keluarga yang usianya diatas 17 tahun atau numpang Kartu Keluarga dengan membuat Surat Pernyataan Bersedia Menjadi Wali

*) Pisah/Pecah Kartu Keluarga dalam Satu Alamat
  1. Kartu Keluarga lama
  2. KTP el
  3. Mengisi formulir F-1.01 (download)
  4. Mengisi formulir F-1.02 (download)
  5. Buku Nikah atau Akta Perkawinan (jika pisah atau pecah karena pernikahan)
  6. Akta Perceraian (jika pisah atau pecah karena perceraian)

*) Perubahan Data
  1. Kartu Keluarga lama
  2. Mengisi formulir F-1.02 (download)
  3. Mengisi formulir F-1.06 (download)
  4. Melampirkan bukti perubahan data

*) Cetak Ulang Kartu Keluarga Karena Hilang
  1. KTP el
  2. Surat keterangan kehilangan dari kepolisian
  3. Mengisi formulir F-1.02 (download)

*) Cetak Ulang Kartu Keluarga Karena Rusak
  1. Kartu Keluarga lama
  2. KTP el
  3. Mengisi formulir F-1.02 (download)