LAYANAN KIA
Tidak Ada Dokumen Yang Ditampilkan
Persyaratan KIA :
*) KIA Baru
- Kartu Keluarga
- KTP-el kedua orang tua
- Foto anak berwarna (jika usia diatas 5 tahun)
- Kutipan Akta Kelahiran Anak
- Mengisi F-1.02 Formulir Pendaftaran Peristiwa Kependudukan (Download)
*) Cetak Ulang KIA Perpanjang Masa Berlaku
- Kartu Keluarga
- Foto anak berwarna (jika usia diatas 5 tahun)
- KIA Lama
- Mengisi F-1.02 Formulir Pendaftaran Peristiwa Kependudukan (Download)
*) Cetak Ulang KIA Karena Hilang
- Kartu Keluarga
- Surat keterangan kehilangan dari kepolisian
- Foto anak berwarna (jika usia diatas 5 tahun)
- Mengisi formulir F-1.02 (download)
*) Cetak Ulang KIA Karena Rusak
- Kartu Keluarga
- KIA rusak
- Foto anak berwarna (jika usia diatas 5 tahun)
- Mengisi formulir F-1.02 (download)