(0271) 716515
email@surakarta.go.id

05-09-2025

WIB

Admin Kelurahan Kerten

06-05-2025

 11:50:54 WIB
LAYANAN KIA

Tidak Ada Dokumen Yang Ditampilkan

Persyaratan KIA :

*) KIA Baru
  1. Kartu Keluarga
  2. KTP-el kedua orang tua
  3. Foto anak berwarna (jika usia diatas 5 tahun)
  4. Kutipan Akta Kelahiran Anak
  5. Mengisi F-1.02 Formulir Pendaftaran Peristiwa Kependudukan (Download)

*) Cetak Ulang KIA Perpanjang Masa Berlaku
  1. Kartu Keluarga
  2. Foto anak berwarna (jika usia diatas 5 tahun)
  3. KIA Lama
  4. Mengisi F-1.02 Formulir Pendaftaran Peristiwa Kependudukan (Download)

*) Cetak Ulang KIA Karena Hilang
  1. Kartu Keluarga
  2. Surat keterangan kehilangan dari kepolisian
  3. Foto anak berwarna (jika usia diatas 5 tahun)
  4. Mengisi formulir F-1.02 (download)

*) Cetak Ulang KIA Karena Rusak
  1. Kartu Keluarga
  2. KIA rusak
  3. Foto anak berwarna (jika usia diatas 5 tahun)
  4. Mengisi formulir F-1.02 (download)