LAYANAN PINDAH KELUAR
Tidak Ada Dokumen Yang Ditampilkan
Persyaratan Pindah Keluar Kota :
- Mengisi formulir F-1.02 Formulir Pendaftaran Peristiwa Kependudukan (download)
- Mengisi F-1.03 Formulir Pendaftaran Perpindahan Penduduk (Download)
- Mengisi F-1.01 Formulir Biodata Keluarga, jika ada keluarga yang masih ditinggal di Kota Surakarta (Download)
- Kartu Keluarga
- KTP-el (apabila usia diatas 17 tahun)
- KIA (apabila usia dibawah 17 tahun)
- Apabila
anggota keluarga yang tidak pindah masih berusia dibawah 17 tahun,
diperlukan Kepala Keluarga yang usianya diatas 17 tahun atau numpang
Kartu Keluarga dengan membuat Surat Pernyataan Bersedia Menjadi Wali.